Login

 

 
 

Forum Bincang Bebas: UU Informasi Geospasial Disahkan => Tidakboleh adalagi freemap

 
 
 
TopikUU Informasi Geospasial Disahkan => Tidakboleh adalagi freemap
Penulis  Buyung Akram

(GMT) 08:19:40 Sabtu, 09 April 2011 

Tanggapan : 107

Dilihat: 10924

Kategori : Bincang Bebas 


DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan RUU Informasi Geospasial. Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan undang-undang ini merupakan solusi dalam menjawab persoalan geospasial yang mulai marak sekarang ini. Dahulu, lanjutnya, informasi mengenai kebumian masih belum lengkap dan mutakhir.

Pasal 1 angka 2 mendefinisikan geospasial atau ruang kebumian sebagai “aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu”.

“Undang-undang ini diharapkan dapat mendukung sistem ketahanan dan keamanan serta kejahatan trans nasional,” ujar politisi Partai Demokrat ini, di Gedung DPR, Selasa (5/4).

Hal sama juga diungkapkan oleh Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Suharna Suryapranata. Menurutnya, UU Informasi Geospasial dapat menjadi acuan kebijakan pemerintah ke depan. “Undang-undang ini akan menjadi landasan kebijakan nasional dalam menjamin informasi geospasial terkait sumber daya alam dan kebencanaan,” jelas Suharna.

Suharna juga menyambut baik disahkannya RUU yang sudah digodok oleh pemerintah sejak setahun yang lalu. Setelah rampung menjadi draf, RUU ini disampaikan ke DPR untuk dibahas bersama-sama pada 16 Februari 2010. “Saya mengucapkan terima kasih ke sejumlah pihak yang telah bekerja keras mewujudkan RUU ini menjadi undang-undang,” tuturnya.

DPR dan Pemerintah memang boleh bernafas lega dengan rampungnya undang-undang ini. Namun, tidak demikian halnya dengan para pelaku atau pihak yang mungkin bersingungan dengan pekerjaan informasi geospasial ini. Pasalnya, undang-undang ini mengatur sanksi pidana yang tidak sedikit.

Berdasarkan catatan hukumonline, setidaknya ada 11 ketentuan yang mengatur sanksi pidana dengan ancaman hukum berkisar antara enam bulan hingga tiga tahun penjara. Misalnya, bagi setiap orang yang mengubah informasi geospasial dasar tanpa izin dari badan dan menyebarluaskan hasilnya maka diancam dengan hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp250 juta.

Pasal 61 melarang setiap orang membuat informasi geospasial yang penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau barang. Bila larangan ini dilanggar, maka orang tersebut dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

Penyebaran informasi geospasial juga tak boleh dilakukan sembarangan. Bila seseorang menyebarluaskan informasi geospasial yang belum disahkan oleh pejabat yang berwenang maka bersiaplah menghadapi tuntutan pidana. Orang tersebut maksimal dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Bila penyebaran informasi geospasial yang belum disahkan ini menimbulkan bahaya atau kerugian orang lain atau barang, maka ancaman pidana bagi pelaku menjadi diperberat. Yakni, maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sebagaimana diatur Pasal 68 ayat (2).

Add on 2011/04/10 13:21
Udah ada tanggapan dari salah satu pihak perancang UU geospatial di FB navigasi.net 

 

 Halaman :  1 2 3 4 5 6  

 
Tanggapan

Isra, (GMT) 10:55:17 Jumat, 15 April 2011)

 

SPTT&SPPT nggak sama ya..

harseven, (GMT) 10:57:04 Jumat, 15 April 2011)

 

Memang klo ngumpulin harta di negeri ini harus sebanyak-banyaknya sekalian (tak peduli cara apapun ditempuh) supaya dihormati dan dipandang oleh "birokeparat" ya???
Rakyat kecil yang memegang prinsip 5-5 ati-ati (tdak berani melanggar mo-limo ajaran Njeng Sunan Kali) harus terus menderita sepanjang masa
Sorry keluhan rakyat kecil dari negeri seberang, karena di sini presiden, menteri, gubernur, dan aparatnya yang top

Hermust, (GMT) 13:49:08 Jumat, 15 April 2011)

 

Teman2 Ini berita ari ini nih... dari Link-nya ANTARA :
BAKORSUTANAL AKAN BERUBAH JADI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL / BIG.
[Jumat, 15 April 2011 12:56 WIB ]

Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) akan mengubah nama menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG) sesuai Undang-undang tentang Informasi Geospasial yang baru saja disahkan oleh DPR pada 5 April 2011.

"Sekarang kami memang bersiap ke arah sana. Harus segera dalam waktu dua tahun menjadi BIG. Saat ini kami sedang menunggu peraturan-peraturan lain yang menjabarkan UU tersebut seperti PP dan Perpres-nya," kata Kepala Bakosurtanal Asep Karsidi usai ramah tamah antara Bakosurtanal dan para pemangku kepentingan di bidang Geospasial di Sentul, Bogor, Jumat.

Menurut dia, perubahan nama tersebut untuk mengantisipasi perubahan zaman di mana Survei dan Pemetaan hanya kegiatan yang merupakan bagian dari pengembangan informasi geospasial.

Dalam UU yang akan segera ditandatangani Presiden itu, disampaikan bahwa geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

Sebagai negara kepulauan yang terluas di dunia dan memiliki potensi sumber daya alam yang berlimpah, Indonesia membutuhkan peta dan informasi geospasial yang akurat, kredibel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut UU itu BIG adalah badan yang berwenang dalam pembuatan Informasi Geospasial, khususnya untuk Informasi Geospasial Dasar.

Pengaturan informasi geospasial juga dibutuhkan Indonesia sebagai sistem pendukung pengambilan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan nasional.

Khususnya pengelolaan sumber daya alam, penyusunan rencana tata ruang, perencanaan lokasi investasi, penentuan batas wilayah, pertanahan dan kepariwisataan juga penanggulangan bencana, hingga pelestarian lingkungan.

Ia mengatakan, arti penting UU tersebut adalah untuk mewujudkan sebuah referensi tunggal (single reference) di dalam industri informasi geospasial atau survei pemetaan yang mencakup seluruh wilayah Indonesia dan wilayah yurisdiksinya.

UU ini juga menegaskan bahwa informasi geospasial dasar hanya diselenggarakan oleh Pemerintah c.q. BIG, sedangkan informasi geospasial tematik yang memuat tema tertentu dapat diselenggarakan oleh Instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, kelompok atau perseorangan.

Informasi geospasial tematik misalnya peta pertanahan, kehutanan, pertanian, perkebunan, kelautan, pertambangan, lingkungan, penataan ruang, pariwisata, hingga penanggulangan bencana harus mengacu pada informasi geospasial dasar.

Dalam kesempatan itu, Asep juga mengatakan, sumber informasi geospasial yang sering diambil masyarakat seperti "googlemap", "wikimapia" dan sejenisnya, tidak bisa menjadi sumber acuan suatu peta dan hanya sekedar "overview" yang berasal dari citra satelit.

"Googlemap dan semacamnya hanya merupakan `image` dari citra satelit, belum mengikuti kaidah `mapping` dan tak ada informasi geomatriknya. Masih memerlukan `geo correction` berupa pengecekan di lapangan ke sistem jaringan kontrol geodesi," katanya.

Hermust, (GMT) 13:59:33 Jumat, 15 April 2011)

 

Ini Link-nya : http://www.antaranews.com/berita/254288/bakosurtanal-akan-berubah-jadi-badan-informasi-geospasial

Buyung Akram, (GMT) 14:18:25 Jumat, 15 April 2011)

 

@hermust: Terimaksih banyak atas informasinya

Hermust, (GMT) 15:07:01 Jumat, 15 April 2011)

 

Bang'BA' dan para suhu yg lain.... Boleh Siap-siap nih kalo nantinya mulai di hubungi BIN.. karena ada wacana: BIN mulai siap-siap menjalin kerja sama dengan Ahli Geospasial, karena kalau di Negara maju para ahli Geospasial adalah orang-orang intelejen..bukan sipil seperti di mari... Mereka mulai berpikir membentuk badan seperti National Geospatial-Intelligence Agency (NGA) bentukan Kemhan AS dan CIA dengan kewenangan yg sangat besar memberikan laporan kepada presiden setiap hari.....
Bagi yang berminat siap-siap nunggu Telepon.... Yg gak minat cepet-cepet ganti telepon.. he.he..he
Semoga NAVNET tetap eksist dan lancar jaya.......

Iftiron Y. Trisnanto, (GMT) 17:57:50 Jumat, 15 April 2011)

 

om bud,
ternyata punya tanah di bogor ya...

om harseven,
kalo pajak kendaraan, dikelola pemprov.
kalo temennya Suhu BA, urusan pajak pusat (PPh & PPN)..

om hermust,
jangankan BIN, Google juga sudah ngubungin...

Isra, (GMT) 18:50:56 Jumat, 15 April 2011)

 

Nanya, sebahagian besar yang dibahas disini adalah tentang suatu badan/organisasi/kelompok, bagaimana dengan perorangan/member yang secara "subjek/aktif" menandai posisi suatu tempat? member Navnet menurut saya adalah orang secara pribadi yang bersinggungan langsung dengan objek dilapangan. maaf kalau pertanyaannya katro


Anda diharuskan login terlebih dahulu sebelum memberi tanggapan.
navigasi.net 2003 - 2026