Login

 

 
 

Forum Bincang Bebas: UU Informasi Geospasial Disahkan => Tidakboleh adalagi freemap

 
 
 
TopikUU Informasi Geospasial Disahkan => Tidakboleh adalagi freemap
Penulis  Buyung Akram

(GMT) 08:19:40 Sabtu, 09 April 2011 

Tanggapan : 107

Dilihat: 10921

Kategori : Bincang Bebas 


DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan RUU Informasi Geospasial. Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan undang-undang ini merupakan solusi dalam menjawab persoalan geospasial yang mulai marak sekarang ini. Dahulu, lanjutnya, informasi mengenai kebumian masih belum lengkap dan mutakhir.

Pasal 1 angka 2 mendefinisikan geospasial atau ruang kebumian sebagai “aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu”.

“Undang-undang ini diharapkan dapat mendukung sistem ketahanan dan keamanan serta kejahatan trans nasional,” ujar politisi Partai Demokrat ini, di Gedung DPR, Selasa (5/4).

Hal sama juga diungkapkan oleh Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Suharna Suryapranata. Menurutnya, UU Informasi Geospasial dapat menjadi acuan kebijakan pemerintah ke depan. “Undang-undang ini akan menjadi landasan kebijakan nasional dalam menjamin informasi geospasial terkait sumber daya alam dan kebencanaan,” jelas Suharna.

Suharna juga menyambut baik disahkannya RUU yang sudah digodok oleh pemerintah sejak setahun yang lalu. Setelah rampung menjadi draf, RUU ini disampaikan ke DPR untuk dibahas bersama-sama pada 16 Februari 2010. “Saya mengucapkan terima kasih ke sejumlah pihak yang telah bekerja keras mewujudkan RUU ini menjadi undang-undang,” tuturnya.

DPR dan Pemerintah memang boleh bernafas lega dengan rampungnya undang-undang ini. Namun, tidak demikian halnya dengan para pelaku atau pihak yang mungkin bersingungan dengan pekerjaan informasi geospasial ini. Pasalnya, undang-undang ini mengatur sanksi pidana yang tidak sedikit.

Berdasarkan catatan hukumonline, setidaknya ada 11 ketentuan yang mengatur sanksi pidana dengan ancaman hukum berkisar antara enam bulan hingga tiga tahun penjara. Misalnya, bagi setiap orang yang mengubah informasi geospasial dasar tanpa izin dari badan dan menyebarluaskan hasilnya maka diancam dengan hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp250 juta.

Pasal 61 melarang setiap orang membuat informasi geospasial yang penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau barang. Bila larangan ini dilanggar, maka orang tersebut dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

Penyebaran informasi geospasial juga tak boleh dilakukan sembarangan. Bila seseorang menyebarluaskan informasi geospasial yang belum disahkan oleh pejabat yang berwenang maka bersiaplah menghadapi tuntutan pidana. Orang tersebut maksimal dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Bila penyebaran informasi geospasial yang belum disahkan ini menimbulkan bahaya atau kerugian orang lain atau barang, maka ancaman pidana bagi pelaku menjadi diperberat. Yakni, maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sebagaimana diatur Pasal 68 ayat (2).

Add on 2011/04/10 13:21
Udah ada tanggapan dari salah satu pihak perancang UU geospatial di FB navigasi.net 

 

 Halaman :  1 2 3 4 5 6  

 
Tanggapan

Epik, (GMT) 10:23:01 Sabtu, 09 April 2011)

 

kata siapa navnet bukan instansi pemerintah????
Presidennya ada,
Gubernurnya ada,
Menterinya???? ada tuh

Quote om Dijey
"tenang, masih ada hukum lain yaitu: Orang Gila tidak bisa dihukum pidana maupun perdata"

enjoy aje,
-lurah (versi abal2) Tigaraksa-

harseven, (GMT) 10:27:52 Sabtu, 09 April 2011)

 

Oh ya betul di sini juga kan ada dokter gila

Usep Sigih, (GMT) 10:34:58 Sabtu, 09 April 2011)

 

Wah yang dipikirin cuma keamanan negara mulu , negara bakalan aman kalo pemerintahnya tidak neko-neko... adil ama rakyat bahkan selalu membela rakyat.. jangan kayak US, dibenci seluruh rakyat dunia otomatis teroris semakin banyak yang berlomba2 menghancurkan US dan antek2 nya... itu hukum alam.. dan hukum dari yang di atas... makanya baik2 lah ama rakyat... plus peta digital juga justru membantu peningkatan pariwisata sebenarnya.. karena justru akan mempermudah para wisatawan u mengetahui tempat2 wisata di suatu negara... Singapore aja ada yang gratis kok kayak navigasi.net... memang akal2 an aja nih... sedih yuk doain aja supaya navigasi.net tetap exist selalu sepanjang masa...

titos, (GMT) 10:35:29 Sabtu, 09 April 2011)

 

vitamin penambah semangat ngumpulin poi secepatnya.... SEBELUM DILARANG

ekosch, (GMT) 10:41:39 Sabtu, 09 April 2011)

 

mungkin kuatir orang pada pinter bikin peluru kendali pake navnet

LatLon, (GMT) 10:43:29 Sabtu, 09 April 2011)

 

Artinya : untuk membantu rakyat(memberikan informasi berupa peta digital, badan/perseorangan harus bayar kepada pemerintah?....

Usep Sigih, (GMT) 10:48:22 Sabtu, 09 April 2011)

 

manusia memang diciptakan untuk pinter karena diberi akal, ornag bodoh pun kalo merasa tertindas dan berpikir bakalan menjadi pinter nantinya... tetap itu hukum alam...kayak pejuang kita dulu.. mungkin di kira bodoh ama penjajah... karena kita tidak punya perlengkapan lengkap seperti tank dll. tapi karena sering di tekan akhrinya bersatu dan pada pinter... sayangnya yang pinter sekarang setelah merdeka... semakin pinter u membodohi rakyat atau sudah merasa kepinteran.. seakan2 melebihi Sang Pencipta.. (sedih ngeliatnyaa..)

LatLon, (GMT) 10:59:17 Sabtu, 09 April 2011)

 

Jangan-jangan ini ada konspirasi antara pesaing peta Navnet supaya petanya laku?! Apalagi peta Navnet akan merilis v2.xx, semakin ketar-ketir deh para pesaingnya....

Ricardo, (GMT) 11:04:32 Sabtu, 09 April 2011)

 

Hidup navigasi.net

domainnya tidak di indonesia, jadi tidak perlu...................... (isilah titik-titik ini dengan benar!)

titos, (GMT) 11:11:07 Sabtu, 09 April 2011)

 

Hehehe.... sabar... jangan suudzon dulu Oom.... baca dan teliti UUnya baik2... disitu juga ada lho dicantumkan
- perlindungan pada pencari data
- jaminan akurasi data
- PENGHARGAAN pada pembuat peta

KreatifAkuisisi, (GMT) 11:11:51 Sabtu, 09 April 2011)

 

@Epik...-lurah (versi abal2) Tigaraksa- emang Te O Pe Be Ge Te
@Usep Sigih....rakyatnya negara Amrik juga sama kebanyakan baik-baik kog sesungguhnya,pemerintahnya mereka aja yang GOKIL abiz :-(

Intinya aku sebagai orang yang gelo heubeul (baca sudah gila dari kecil) ikut sedih dengernya ama aturan baru yang sepertinya rada bau...
punten nya bilih abdi leupat.

Boedi, (GMT) 11:22:12 Sabtu, 09 April 2011)

 

yg bikin gak kuat tadi ada kata kata "Hajat"....

Crazy_doctor, (GMT) 11:35:13 Sabtu, 09 April 2011)

 

kenapa ya sekarang2 ini banyak sekali ketemu hubungan antara sebab/alasan -- produk/keluaran yang nggak nyambung. mungkin emang bener bhw sebenarnya sy yang kurang bener. jadi bener-bener bingung, yang mana yg bener itu ya?

Boedi, (GMT) 11:40:39 Sabtu, 09 April 2011)

 

Kalau Pengamat perpetaan pasti melihatnya jauh kedepan:
"Jangan-jangan ini ada konspirasi antara pesaing peta Navnet supaya petanya laku?! "

KreatifAkuisisi, (GMT) 11:51:11 Sabtu, 09 April 2011)

 

Tenang...tenang...Tenang...
walaupun buatnya pakai GPS biasa.
NavNet bakalan dapat subsidi dari APBN maupun APBD.
Bukan produk SESAT kog...
Yang buatnya orang-orang Luar Biasa lageee...

LatLon, (GMT) 11:54:40 Sabtu, 09 April 2011)

 

Oom Boedi & Oom Titos,
Cape' deh diberi informasi yang tidak akurat melulu!

Waktu di sekolah dasar dulu, ada informasi (pelajaran IPS) sebuah kota bernama Tembagapura (kota dengan penghasilan tembaga) terbesar di dunia (eh, di peta navnet ada, nggak?)
Kenyataannya didekat kota Tembagapura dulu itu ada tambang penghasil emas yang buesar sekali! Sampai saat ini, daerah itupun masih tertutup / tidak jelas pada GEarth.

Bukan UUnya yang salah, tapi selalu pada penegakannya yang selalu seperti menegakkan benang salah.

Boedi, (GMT) 12:03:07 Sabtu, 09 April 2011)

 

Menegakan benang basah ya........?

titos, (GMT) 12:17:33 Sabtu, 09 April 2011)

 

menegakan apa menegakkan...

Crazy_doctor, (GMT) 12:55:47 Sabtu, 09 April 2011)

 

ngomong2, kalo ditulis besar-besar bahwa "Peta ini belum disahkan oleh pejabat yang berwenang" apa ada pengaruhnya ya?

LatLon, (GMT) 13:09:46 Sabtu, 09 April 2011)

 

Mungkin maksud UU ini adalah "Boleh bikin peta, tapi harus bayar." Kalo' bayar, kan musti bayar pajak tuh. Jadi negara kebagian hasilnya. Kalo' petanya gratis, negara jadi tidak punya pendapatan dari peta yang didistribusikan gratis. Atau....Jangan-jangan.... Peta yang berbayar itu nggak bayar pajak?


Anda diharuskan login terlebih dahulu sebelum memberi tanggapan.
navigasi.net 2003 - 2026