Login

 

 
 

Forum Bincang Bebas: UU Informasi Geospasial Disahkan => Tidakboleh adalagi freemap

 
 
 
TopikUU Informasi Geospasial Disahkan => Tidakboleh adalagi freemap
Penulis  Buyung Akram

(GMT) 08:19:40 Sabtu, 09 April 2011 

Tanggapan : 107

Dilihat: 10923

Kategori : Bincang Bebas 


DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan RUU Informasi Geospasial. Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan undang-undang ini merupakan solusi dalam menjawab persoalan geospasial yang mulai marak sekarang ini. Dahulu, lanjutnya, informasi mengenai kebumian masih belum lengkap dan mutakhir.

Pasal 1 angka 2 mendefinisikan geospasial atau ruang kebumian sebagai “aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu”.

“Undang-undang ini diharapkan dapat mendukung sistem ketahanan dan keamanan serta kejahatan trans nasional,” ujar politisi Partai Demokrat ini, di Gedung DPR, Selasa (5/4).

Hal sama juga diungkapkan oleh Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Suharna Suryapranata. Menurutnya, UU Informasi Geospasial dapat menjadi acuan kebijakan pemerintah ke depan. “Undang-undang ini akan menjadi landasan kebijakan nasional dalam menjamin informasi geospasial terkait sumber daya alam dan kebencanaan,” jelas Suharna.

Suharna juga menyambut baik disahkannya RUU yang sudah digodok oleh pemerintah sejak setahun yang lalu. Setelah rampung menjadi draf, RUU ini disampaikan ke DPR untuk dibahas bersama-sama pada 16 Februari 2010. “Saya mengucapkan terima kasih ke sejumlah pihak yang telah bekerja keras mewujudkan RUU ini menjadi undang-undang,” tuturnya.

DPR dan Pemerintah memang boleh bernafas lega dengan rampungnya undang-undang ini. Namun, tidak demikian halnya dengan para pelaku atau pihak yang mungkin bersingungan dengan pekerjaan informasi geospasial ini. Pasalnya, undang-undang ini mengatur sanksi pidana yang tidak sedikit.

Berdasarkan catatan hukumonline, setidaknya ada 11 ketentuan yang mengatur sanksi pidana dengan ancaman hukum berkisar antara enam bulan hingga tiga tahun penjara. Misalnya, bagi setiap orang yang mengubah informasi geospasial dasar tanpa izin dari badan dan menyebarluaskan hasilnya maka diancam dengan hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp250 juta.

Pasal 61 melarang setiap orang membuat informasi geospasial yang penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau barang. Bila larangan ini dilanggar, maka orang tersebut dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

Penyebaran informasi geospasial juga tak boleh dilakukan sembarangan. Bila seseorang menyebarluaskan informasi geospasial yang belum disahkan oleh pejabat yang berwenang maka bersiaplah menghadapi tuntutan pidana. Orang tersebut maksimal dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Bila penyebaran informasi geospasial yang belum disahkan ini menimbulkan bahaya atau kerugian orang lain atau barang, maka ancaman pidana bagi pelaku menjadi diperberat. Yakni, maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sebagaimana diatur Pasal 68 ayat (2).

Add on 2011/04/10 13:21
Udah ada tanggapan dari salah satu pihak perancang UU geospatial di FB navigasi.net 

 

 Halaman : 1 2 3 4 5 6  

 
Tanggapan

Boedi, (GMT) 08:43:35 Sabtu, 09 April 2011)

 

Jadi.........????

Adi DJ, (GMT) 09:14:18 Sabtu, 09 April 2011)

 

maksudnya tiap kali update peta sekarang harus "minta ijin" ??

LatLon, (GMT) 09:20:52 Sabtu, 09 April 2011)

 

Apakah artinya peta NavNet tidak gratis lagi ke depannya???

Ricardo, (GMT) 09:23:23 Sabtu, 09 April 2011)

 

Iya.... gimana nih maksudnya??? *harap-harap cemas*

ekosch, (GMT) 09:43:12 Sabtu, 09 April 2011)

 

siap-siap jual gps dan kembali ke peta!!!

Boedi, (GMT) 09:43:26 Sabtu, 09 April 2011)

 

Navnet jadi PT ....PT minta ijin....dapat ijin hasilnya tidak gratis....(yg mikir anak SD klas 3 nih)....?

Ricardo, (GMT) 09:45:14 Sabtu, 09 April 2011)

 

Kembangin software sendiri ala navnet yg open source gimana ??? (ide doang sih, ngga bisa bikinnya hehehehehe)

harseven, (GMT) 09:46:14 Sabtu, 09 April 2011)

 

Artinya navigasi.net harus nyuap ke pejabat berwenang agar petanya boleh (baca "legal") dipakai.
Klo tidak, silakan pilih denda atau penjara???
Kok terasa makin aneh saja kita ya

bobisk, (GMT) 09:47:50 Sabtu, 09 April 2011)

 

dulu tahun 199X pada saat hape masih barang mewah semua hape musti terdaftar, yang beli juga didaftarkan, pada saat beli buat surat pernyataan bla bla bla .... sekarang? Kemana semua aturan itu? Era globalisasi ga bisa ditahan2 ...
Demikian juga GPS device. Sekarang ada peta gratis yang bisa diakses semua orang tanpa batas yaitu gogle map, apa itu juga masuk dalam kategori dalam RUU tsb?

Boedi, (GMT) 09:49:21 Sabtu, 09 April 2011)

 

Masalahnya di Koordinat bumi dan itu artinya geospatial dan kalau salah.....? POI xxxx ada disebelah utara jalan llha ini disebalah selatan....????????

Boedi, (GMT) 09:51:11 Sabtu, 09 April 2011)

 

Mungkin karena ini ya ada Perhelatan Akbar...

harseven, (GMT) 09:53:05 Sabtu, 09 April 2011)

 

Jadi ingat waktu bikin track log ke wirasaba purbalingga jawa tengah, diminta turun dan masuk ke pos terus ditanya oleh prajurit jaga: surat izinnya dari navigasi.net mana?
Akhirnya bisa dapat izin juga dengan jaminan

Boedi, (GMT) 09:58:12 Sabtu, 09 April 2011)

 

Ijin....? ini instruksi langsung dari president navigasi.net..

LatLon, (GMT) 10:08:02 Sabtu, 09 April 2011)

 

Quote :"Penyebaran informasi geospasial juga tak boleh dilakukan sembarangan. Bila seseorang menyebarluaskan informasi geospasial yang belum disahkan oleh pejabat yang berwenang ........"

Solusinya gampang, kita tunjuk aja Presiden Navigasi.net jadi "Pejabat yang berwenang".... Beres, kan?

octavandy, (GMT) 10:10:08 Sabtu, 09 April 2011)

 

UU itu otomatis ga ke pakai lagi setelah baca UU navigasi.net : "segala bentuk kerugian, kerusakan maupun kesalahan informasi dari akibat yang ditimbulkan oleh peta ini, bukan menjadi tanggung jawab pengelola maupun si pembuat peta. Semua resiko yang terjadi adalah menjadi tangung-jawab anda sendiri sebagai pengguna"

UU navigasi.net lebih ampuh

Boedi, (GMT) 10:12:59 Sabtu, 09 April 2011)

 

Beres = Bengkel Resmi.....= UU navigasi.net

titos, (GMT) 10:13:03 Sabtu, 09 April 2011)

 

Pasal 48:
Untuk memperoleh dan menggunakan IG yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat dikenakan biaya tertentu yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ini mungkin yang dimaksud... lha kalau IG dipeolehnya GRATIS dari Navnet ya gakpapa toh... Navnet kan bukan Instansi Pemerintah (Daerah)

LatLon, (GMT) 10:16:55 Sabtu, 09 April 2011)

 

Lha? Kalau IG yang diselenggarakan/disediakan oleh Pemerintah itu salah/membahayakan penggunanya, boleh dituntut, kah?

octavandy, (GMT) 10:22:08 Sabtu, 09 April 2011)

 

sesuai bunyi BAB XIV UUD 45, Pasal 33, ayat 2:

"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara"

jadi peta navigasi.net harus dikuasai negara, statusnya menjadi BUMN... hahaaa...


Anda diharuskan login terlebih dahulu sebelum memberi tanggapan.
navigasi.net 2003 - 2026