|
| |
|
| |
Forum Bincang Bebas: UU Informasi Geospasial Disahkan => Tidakboleh adalagi freemap |
| |
|
|
| |
|
| Topik | : UU Informasi Geospasial Disahkan => Tidakboleh adalagi freemap |
| Penulis |
: Buyung Akram |
(GMT) 08:19:40 Sabtu, 09 April 2011
|
| Tanggapan |
: 107 |
Dilihat: 10920
|
Kategori : Bincang Bebas
|
|
DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan RUU Informasi Geospasial. Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan undang-undang ini merupakan solusi dalam menjawab persoalan geospasial yang mulai marak sekarang ini. Dahulu, lanjutnya, informasi mengenai kebumian masih belum lengkap dan mutakhir.
Pasal 1 angka 2 mendefinisikan geospasial atau ruang kebumian sebagai “aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentuâ€.
“Undang-undang ini diharapkan dapat mendukung sistem ketahanan dan keamanan serta kejahatan trans nasional,†ujar politisi Partai Demokrat ini, di Gedung DPR, Selasa (5/4).
Hal sama juga diungkapkan oleh Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Suharna Suryapranata. Menurutnya, UU Informasi Geospasial dapat menjadi acuan kebijakan pemerintah ke depan. “Undang-undang ini akan menjadi landasan kebijakan nasional dalam menjamin informasi geospasial terkait sumber daya alam dan kebencanaan,†jelas Suharna.
Suharna juga menyambut baik disahkannya RUU yang sudah digodok oleh pemerintah sejak setahun yang lalu. Setelah rampung menjadi draf, RUU ini disampaikan ke DPR untuk dibahas bersama-sama pada 16 Februari 2010. “Saya mengucapkan terima kasih ke sejumlah pihak yang telah bekerja keras mewujudkan RUU ini menjadi undang-undang,†tuturnya.
DPR dan Pemerintah memang boleh bernafas lega dengan rampungnya undang-undang ini. Namun, tidak demikian halnya dengan para pelaku atau pihak yang mungkin bersingungan dengan pekerjaan informasi geospasial ini. Pasalnya, undang-undang ini mengatur sanksi pidana yang tidak sedikit.
Berdasarkan catatan hukumonline, setidaknya ada 11 ketentuan yang mengatur sanksi pidana dengan ancaman hukum berkisar antara enam bulan hingga tiga tahun penjara. Misalnya, bagi setiap orang yang mengubah informasi geospasial dasar tanpa izin dari badan dan menyebarluaskan hasilnya maka diancam dengan hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp250 juta.
Pasal 61 melarang setiap orang membuat informasi geospasial yang penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau barang. Bila larangan ini dilanggar, maka orang tersebut dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.
Penyebaran informasi geospasial juga tak boleh dilakukan sembarangan. Bila seseorang menyebarluaskan informasi geospasial yang belum disahkan oleh pejabat yang berwenang maka bersiaplah menghadapi tuntutan pidana. Orang tersebut maksimal dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Bila penyebaran informasi geospasial yang belum disahkan ini menimbulkan bahaya atau kerugian orang lain atau barang, maka ancaman pidana bagi pelaku menjadi diperberat. Yakni, maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sebagaimana diatur Pasal 68 ayat (2).
Add on 2011/04/10 13:21
Udah ada tanggapan dari salah satu pihak perancang UU geospatial di FB navigasi.net 
|
|
|
|
| |
Halaman :
1 2 3 4 5 6 |
| |
| Tanggapan |
|
Stefendy,
(GMT) 07:05:08 Senin, 11 April 2011)
| |
@Cain, saya kutip dari link di atas = "yg hanya dilakukan pemerintah adalah IGD yg meliputi jaring kontrol geodesi, peta RBI, peta LPI dan peta LLN. Kalau pemetaan salah 1 unsur tsb seperti layer jalan [navnet], tentu saja tidak apa2. Baru kalau navnet claim buat peta RBI, ini yg tidak boleh. Kami sangat berharap kreatifitas IG dari grup2 spt navnet"
|
|
Adi DJ,
(GMT) 07:48:06 Senin, 11 April 2011)
| |
minta tolong donk Pak Ekari; itu yang disingkat singkat dikasih kepanjangannya juga. Maklum orang awam bingung apa hubungannya antara:
"Instalasi Gawat Darurat" dan
"Reformasi Birokrasi Internal" dan
"Liga Primer Indonesia" dan
"Law of Large Number"
|
|
Stefendy,
(GMT) 07:51:47 Senin, 11 April 2011)
| |
itu yang saya gak ngerti babar blas pak Adi.... kita tunggu weekend ini pak Adi, biar SINERGY.....
|
|
Ricardo,
(GMT) 08:55:37 Senin, 11 April 2011)
| |
haisssss..... jadi bagaiamana nih UU-nya?? jadi tambah bingung dengan semakin banyaknya komentar
|
|
4nn4,
(GMT) 09:56:32 Senin, 11 April 2011)
| |
Waduh aneh2x saja sesuatu yang baik/berguna malah dibuat macam2x padahal loo yg punya satelit GPS sj kasi fasilitas free semua org bs pake pdhl yg byr pajak org Amrik ya mereka ga protes hehe...Ya semoga NavNet jaya terus
|
|
Isra,
(GMT) 11:53:50 Senin, 11 April 2011)
| |
Kalau dari beberapa komentar yang sdh saya baca termasuk yang di https://www.facebook.com/pages/navigasinet/120814555753 sepertinya ada pengecualian2 termasuk Navigasi.net
Bagaimana selanjutnya tentunya kita harus menunggu sampai akhir pekan ini, walaupun tidak bisa dikatakan mewakili pemerintah atau DPR.
|
|
Zeppy Shiddiq,
(GMT) 12:03:25 Senin, 11 April 2011)
| |
Secara pribadi sangat mendukung sekali pengesahan RUU-IG ini, jika mencermati lebih dalam tentang RUU-IG ini sebenarnya Navigasi.Net sebagai salahsatu penyelenggara IGT (informasi geospasial tematik) akan lebih terjamin dari segi kepastian hukum serta semakin diakui keberadaanya di Indonesia (Negara).
1. Navigasi.Net diakui sebagai Penyelenggara Informasi Geospasial :
2. Navigasi.Net tidak perlu meminta izin untuk mengumpulkan dan mengolah data spasial :
3. Navigasi.Net diperbolehkan (diwajibkan) untuk mengumumkan dan menyebarluaskan peta Navigasi.Net serta mendapat insentif dari pemerintah
4. Navigasi.Net tidak akan terkena ketentuan pidana sebagaimana isi Pasal 59 :
5. Navigasi.Net akan mendapat perlindungan hukum sesuai undang-undang yang berlaku
======================================================================
1. Navigasi.Net diakui sebagai Penyelenggara Informasi Geospasial :
Pasal 4 :
Jenis Informasi Geospasial terdiri atas:
a. Informasi Geospasial Dasar (IGD)
b. Informasi Geospasial Tematik (IGT)
Pasal 22 :
(1) Informasi Geospasial Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pasal 23 :
(4) Selain oleh Instansi Pemerintah dan pemerintah daerah, Informasi Geospasial Tematik dapat juga diselenggarakan oleh setiap orang.
===> Navigasi.Net adalah Penyelenggara Informasi Geospasial Tematik
"..IGT adalah informasi geospasial yang memuat satu atau lebih tema tertentu. ....Sementara masyarakat dan badan usaha dapat menyelenggarakan IGT, seperti informasi perkotaan, perhotelan, restoran, panduan navigasi elektronik, perumahan/real estate, dan lain-lain. Mereka dapat membuat IG untuk kepentingan sendiri atau sebagai komoditas komersial dalam jasa IG..." (Ir. Muhtadi Ganda Sutrisna - Kepala Biro Perencanaan dan Hukum Bakosurtanal - http://www.bakosurtanal.go.id/bakosurtanal/uu-tentang-informasi-geospasial/)
======================================================================
2. Navigasi.Net tidak perlu meminta izin untuk mengumpulkan dan mengolah data spasial :
Pasal 29 :
(1) Pengumpulan Data Geospasial wajib memperoleh izin dari Badan, apabila:
a. dilakukan di daerah terlarang;
b. berpotensi menimbulkan bahaya; atau
c. menggunakan wahana milik asing selain satelit.
===> Navigasi.Net menggunakan satelit (Track/Google Maps) dan tidak mengumpulkan data dari daerah terlarang dan menimbulkan bahaya (kecuali mendapat izin)
======================================================================
3. Navigasi.Net diperbolehkan (diwajibkan) untuk mengumumkan dan menyebarluaskan peta Navigasi.Net serta mendapat insentif dari pemerintah
Pasal 45
(1) Penyelenggara Informasi Geospasial yang bersifat terbuka wajib mengumumkan dan menyebarluaskan Informasi Geospasial yang diselenggarakannya agar dapat diakses dengan mudah, cepat, tepat waktu dan cara sederhana oleh setiap orang.
(2) Pemerintah menyediakan insentif bagi setiap orang yang membantu mengumumkan dan menyebarluaskan Informasi Geospasial yang bersifat terbuka.
===> Peta Navigasi.Net bersifat terbuka
======================================================================
4. Navigasi.Net tidak akan terkena ketentuan pidana sebagaimana isi Pasal 59 :
(1) Setiap orang yang tanpa ijin dari Badan menghilangkan, merusak, mengubah, atau memindahkan tanda fisik yang merupakan bagian dari jaringan titik kontrol geodetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
==> Pasal 6 dan 7 hanya menyangkut IGD dan Navnet hanya mengolah IGT
(2) Setiap orang yang tanpa ijin dari Badan menghilangkan, merusak, mengubah, memindahkan atau membuat tidak berfungsi instrumentasi survei dan pemetaan yang sedang digunakan untuk pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
===> Pasal 28 hanya menyangkut pengumpulan data dengan alat dari pemerintah <> Navnet memakai alat sendiri
(3) Setiap orang yang mengubah Informasi Geospasial Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk maksud disebarkan kepada orang lain tanpa persetujuan dari penyelenggara Informasi Geospasial Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
==> Pasal 6 dan 7 hanya menyangkut IGD dan Navnet hanya mengolah IGT
======================================================================
5. Navigasi.Net akan mendapat perlindungan hukum
Pasal 59 :
(4) Setiap orang yang mengubah Informasi Geospasial Tematik dengan maksud disebarkan kepada orang lain tanpa persetujuan dari penyelenggara Informasi Geospasial Tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
===> Pasal 23 dan 24 menyangkut IGT artinya Navigasi.Net bisa mendapat jaminan hukum untuk membawa ke pengadilan jika ada yang merubah dan menyebarkan peta nanvet tanpa izin dari navnet.
|
|
a_r_d_i_t_a_y,
(GMT) 12:09:41 Senin, 11 April 2011)
| |
Quote:
===> Navigasi.Net adalah Penyelenggara Informasi Geospasial Tematik
*Aman dah NAVNET
*Dan tetap FREE
|
|
Isra,
(GMT) 12:16:49 Senin, 11 April 2011)
| |
Menyegarkan... 
|
|
Ricardo,
(GMT) 12:32:48 Senin, 11 April 2011)
| |
Jadi tetep ada yah navnet? Tentunya masih free khan?? Awam nih soal hukum @_@
|
|
Boedi,
(GMT) 12:32:57 Senin, 11 April 2011)
| |
Sudah Panas jadi Dingin Lagi....Makasih Om Zeppy
|
|
Jeffrey,
(GMT) 19:39:00 Senin, 11 April 2011)
| |
wah... kalo gini SETUJU....
|
|
kapteon,
(GMT) 21:52:22 Senin, 11 April 2011)
| |
huuuuaaaah...lego rasane
|
|
Usep Sigih,
(GMT) 08:08:24 Selasa, 12 April 2011)
| |
sip dah 
|
|
4nn4,
(GMT) 09:23:57 Selasa, 12 April 2011)
| |
Kembali ke Laptop ehh GPS ....
|
|
Zeppy Shiddiq,
(GMT) 11:19:32 Selasa, 12 April 2011)
| |
Berikut perubahan kontekstual nomor dan isi pasal-pasal berdasarkan referensi ke RUU-IG terakhir :
1. Navigasi.Net diakui sebagai Penyelenggara Informasi Geospasial (Pasal 4, 22, 23)
2. Navigasi.Net tidak perlu meminta izin untuk mengumpulkan dan mengolah data spasial (Pasal 28)
3. Navigasi.Net diperbolehkan untuk mengumumkan dan menyebarluaskan peta Navigasi.Net serta mendapat insentif dari pemerintah (Pasal 44, 41)
4. Navigasi.Net tidak akan terkena ketentuan pidana sebagaimana isi Pasal 64 dan Pasal 65 (Pasal 64, 58, 65, 59)
5. Navigasi.Net akan mendapat perlindungan hukum dalam Hak Kekayaan Intelektual sesuai undang-undang yang berlaku.(Pasal 66, 60)
======================================
1. Navigasi.Net diakui sebagai Penyelenggara Informasi Geospasial :
Pasal 4 :
Jenis Informasi Geospasial terdiri atas:
a. Informasi Geospasial Dasar (IGD)
b. Informasi Geospasial Tematik (IGT)
Pasal 22 :
(1) IG yang berjenis IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pasal 23 :
(1) IG yang berjenis IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.
(4) Setiap orang dapat menyelenggarakan IGT hanya untuk kepentingan sendiri dan selain yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah.
===> Navigasi.Net adalah Penyelenggara Informasi Geospasial Tematik
"..IGT adalah informasi geospasial yang memuat satu atau lebih tema tertentu. ....Sementara masyarakat dan badan usaha dapat menyelenggarakan IGT, seperti informasi perkotaan, perhotelan, restoran, panduan navigasi elektronik, perumahan/real estate, dan lain-lain. Mereka dapat membuat IG untuk kepentingan sendiri atau sebagai komoditas komersial dalam jasa IG..." (Ir. Muhtadi Ganda Sutrisna - Kepala Biro Perencanaan dan Hukum Bakosurtanal - http://www.bakosurtanal.go.id/bakosurtanal/uu-tentang-informasi-geospasial/)
======================================
2. Navigasi.Net tidak perlu meminta izin untuk mengumpulkan dan mengolah data spasial :
Pasal 28 :
(1) Pengumpulan Data Geospasial wajib memperoleh izin apabila:
a. dilakukan di daerah terlarang;
b. berpotensi menimbulkan bahaya; atau
c. menggunakan wahana milik asing selain satelit.
===> Navigasi.Net menggunakan satelit (Track/Google Maps) dan tidak mengumpulkan data dari daerah terlarang dan menimbulkan bahaya (kecuali mendapat izin)
======================================
3. Navigasi.Net diperbolehkan untuk mengumumkan dan menyebarluaskan peta Navigasi.Net serta mendapat insentif dari pemerintah
Pasal 44 :
(1) Penyelenggara IG yang bersifat terbuka menyebarluaskan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dengan cara yang berdaya guna dan berhasil guna.
(2) Penyelenggara IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat dan mengumumkan standar pelayanan minimal untuk penyebarluasan IG yang diselenggarakan.
(3) Pemerintah dapat memberikan penghargaan bagi setiap orang yang membantu menyebarluaskan IG yang bersifat terbuka.
Pasal 41 :
Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan media cetak.
===> Peta Navigasi.Net bersifat terbuka dan telah menyebarluaskannya melalui media elektronik (website)
======================================
4. Navigasi.Net tidak akan terkena ketentuan pidana sebagaimana isi Pasal 64 dan Pasal 65 :
Pasal 64 :
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 58 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya bahaya atau kerugian bagi orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 58 :
Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum dilarang menghilangkan, merusak, mengambil, memindahkan, atau mengubah tanda fisik yang merupakan bagian dari JKHN, JKVN, dan JKGN serta instrumen survei yang sedang digunakan.
==> Pasal 64 dan 58 hanya menyangkut ketentuan pidana IGD dan Navnet hanya mengolah IGT
Pasal 65 :
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 59 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 59 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya bahaya atau kerugian bagi orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 59 :
(1) Setiap orang dilarang mengubah IGD tanpa izin dari Badan dan menyebarluaskan hasilnya.
(2) Setiap orang dilarang menyebarluaskan IGD yang diubah-tanpa izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
==> Pasal 65 dan 59 hanya menyangkut ketentuan pidana IGD dan Navnet hanya mengolah IGT
======================================
5. Navigasi.Net akan mendapat perlindungan hukum dalam Hak Kekayaan Intelektual
Pasal 66 :
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 60 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 60 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya bahaya atau kerugian bagi orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 60 :
(1) Setiap orang dilarang mengubah IGT tanpa izin dari Penyelenggara IGT dan menyebarluaskan hasilnya.
(2) Setiap orang dilarang menyebarluaskan IGT yang diubah-tanpa izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
===> Pasal 66 dan 60 menyangkut ketentuan pidana IGT artinya Navigasi.Net mendapat perlindungan hukum yang jelas untuk Hak Kekayaan Intelektual jika ada yang merubah dan menyebarkan peta nanvet tanpa seiizin dari navnet.
|
|
Stefendy,
(GMT) 13:37:48 Selasa, 12 April 2011)
| |
ihik.... ralat komentar : UU itu tidak NGAWUR ... ( mudah - mudahan tidak di ralat kembali ke awal )....
|
|
CaPunG,
(GMT) 09:52:39 Rabu, 13 April 2011)
| |
Alhamdulillah...
Selamet... selamet... 
|
|
Ricardo,
(GMT) 12:11:32 Rabu, 13 April 2011)
| |
Usul buat bos BA.....
Judul threadnya diganti, kata-kata "Tidakboleh adalagi freemap" dihapus
|
|
harseven,
(GMT) 13:09:43 Rabu, 13 April 2011)
| |
Sayangnya birokrat dan aparat negara kita masih menjadi satu kata "birokeparat".
Sangat riskan mengesahkan RUU menjadi UU yang isinya terdapat banyak pasal karet yang bisa ditafsiri semau kehendak perut dan syahwat pihak yang berkepentingan.
Bisa celaka dech orang-orang bermaksud baik seperti navnet di negeri ini.
Na'udzu billah... tsumma na'udzu billah...
|
Anda diharuskan login terlebih dahulu sebelum memberi tanggapan. |
|